Wawancara Ketua Panpel Arema Abdul Haris: Kontroversi Tiket, Gas Air Mata, Pintu 13, dan Sindiran untuk PSSI | OneFootball

Wawancara Ketua Panpel Arema Abdul Haris: Kontroversi Tiket, Gas Air Mata, Pintu 13, dan Sindiran untuk PSSI | OneFootball

In partnership with

Yahoo sports
Icon: Bola.net

Bola.net

·18 Oktober 2022

Wawancara Ketua Panpel Arema Abdul Haris: Kontroversi Tiket, Gas Air Mata, Pintu 13, dan Sindiran untuk PSSI

Gambar artikel:Wawancara Ketua Panpel Arema Abdul Haris: Kontroversi Tiket, Gas Air Mata, Pintu 13, dan Sindiran untuk PSSI

Bola.net - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang merenggut korban meninggal sebanyak 132 orang.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.


Video OneFootball


Abdul Haris dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Bukan kali ini saja Abdul Haris harus terlibat kasus pelik. Pada 2010, dia pernah kena hukuman yang tidak kalah berat. Saat itu, dia dihukum sebagai panpel Arema yang lalai sehingga penonton meluber saat pertandingan melawan Persema Malang. Arema kena hukuman denda Rp50 juta dan satu kali pertandingan tertutup, alias tanpa penonton. Hukuman itu dijatuhkan pada 21 Januari 2010.

Ternyata, sehari setelahnya Abdul Haris mencoba menyuap Komdis PSSI. Fakta itu terungkap di sidang Komdis pada 4 Februari 2010.

Abdul Haris kemudian dihukum tidak boleh beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 20 tahun karena mencoba menyuap Komdis PSSI dan melakukan pencemaran nama baik. Namun, setahun berselang, pada 2013 ia sudah kembali menduduki jabatan ketua Panpel karena dualisme PSSI.

Kali ini, Abdul Haris juga kembali tersandung di Tragedi Kanjuruhan yang sangat mengguncang Indonesia. Dia sudah menjalani pemeriksaan di polisi.

Sama seperti lima tersangka lainnya, Abdul Haris dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam perbincangan dengan Bola.com & Bola.net di kantor Arema, Kota Malang, Rabu (12/10/2022), Abdul Haris menjawab tentang yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan. Berikut jawaban lengkap ketua panpel Arema tersebut.

Lihat jejak penerbit