Bagaimana Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia? | OneFootball

Bagaimana Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia? | OneFootball

In partnership with

Yahoo sports
Icon: Bola.net

Bola.net

·6 de diciembre de 2023

Bagaimana Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia?

Imagen del artículo:Bagaimana Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia?

Bola.net - Naturalisasi pemain untuk Timnas Indonesia masih menjadi solusi jangka pendek terbaik untuk mendongkrak kualitas dan performa tim. Terbaru, Rabu (6/12/2023), diumumkan bahwa Justin Hubner telah menjalani pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Naturalisasi Justin Hubner sejatinya sudah berjalan cukup lama. Nama Justin Hubner diajukan untuk dinaturalisasi bersama Ivar Jenner. Proses naturalisasi Hubner sempat terhenti, kabar simpang-siur beredar, hingga akhirnya tuntas hari ini.


OneFootball Videos


Proses naturalisasi Justin Hubner tidak jauh berbeda dengan pemain-pemain sebelumnya. Dia memiliki darah Indonesia dari kakeknya, Ferdinand Rudolf Hubner. Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 11 Agustus 1948.

Pemain Bernama lengkap Justin Quincy Hubner lahir di Den Bosch, Belanda pada 14 September 2003. Ia merupakan anak dari ayah yang berdarah asli Indonesia yang berasal dari Jakarta. Sedangkan ibunya berasal dari Belanda.

Tuntasnya proses naturalisasi Hubner tentu disambut positif oleh sepak bola Indonesia. Dia akan memperkuat tim asuhan Shin Tae-yong untuk menyambut kompetisi-kompetisi internasional mendatang.

1 dari 6 halaman

Apa yang dimaksud dengan naturalisasi?

Naturalisasi juga disebut pewarganegaraan. Menurut definisi resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, naturalisasi adalah proses hukum yang ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

Warga negara asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan naturalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ada beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
  • Naturalisasi berdasarkan perkawinan campur.
  • Pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara.

2 dari 6 halaman

Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat pemohon naturalisasi yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  • Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri.

3 dari 6 halaman

Sejarah naturalisasi dan pemain naturalisasi pertama

Menurut data yang bisa ditelusuri, ditemukan nama Arnold van de Vin sebagai pesepak bola naturalisasi pertama untuk Timnas Indonesia. Arnold van der Vin adalah pemain yang lahir di Semarang, Jawa Tengah.

Van der Vin mulai mencuat dan diakui sebagai salah satu kiper jempolan Indonesia yang pada saat itu masih disebut Hindia Belanda. Dia pernah merumput bersama Excelsior, salah satu klub papan atas di kompetisi khusus etnis Eropa yang ada di Surabaya.

Van der Vin juga pernah berkarier membela Persija Jakarta. Saat itu,prestasi tertinggi kiper satu ini adalah mengantarkan gelar juara perserikatan pada Macan Kemayoran.

4 dari 6 halaman

Bagaimana dengan naturalisasi baru-baru ini?

Ivar Jenner (kiri) dan Rafael Struick (kanan) usai pengambilan sumpah sebagai warga negara Indonesia, Senin (22/5/2023) (c) Dok. PSSI

Proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berbeda-beda. Sejak era Shin Tae-yong, ada cukup banyak pemain yang dinaturaliasi, mulai dari Ilija Spasojevic, Marc Klok, Sandy Walsh, dan lainnya.

Nah perlu diingat, pengertian naturalisasi cukup luas. Ada pemain yang belum memenuhi syarat-syarat di atas tapi tetap bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Contohnya kasus Marc Klok beberapa tahun lalu. Saat akan menerima naturalisasi, Klok belum genap tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia. Dia merupakan keturunan asing yang sama sekali tidak memiliki keturunan Indonesia.

Jadi syarat untuk naturalisasi Klok cukup sulit. Untungnya, ada celah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 20. Klok memperoleh pertimbangan DPR RI yang kemudian dikabulkan oleh Presiden.

5 dari 6 halaman

Aturan untuk naturalisasi pemain keturunan

Jika diamati, beberapa pemain naturalisasi baru-baru ini adalah mereka yang memiliki darah Indonesia, entah dari ibu WNI atau ayah WNI. Kasus ini dialami oleh beberapa pemain, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, Shayne Pattynama, dan lainnya.

Proses naturalisasi pemain-pemain tersebut menempuh jalur khusus. Sekilas mereka memang tidak memenuhi syarat dasar, yaitu tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.

Nah, mereka tidak menempuh jalur naturalisasi umum karena sebenarnya mereka sudah menyandang status Warga Negara Indonesia. Penjelasan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, dan huruf h.

Artinya, pemain-pemain itu mendapatkan status WNI dengan cara mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 di UU yang sama.

Gampangnya, pemain keturunan dari ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI, sebenarnya diakui sebagai WNI secara sah oleh undang-undang. Selanjutnya, mereka mendaftarkan diri untuk mendapatkan status WNI dan melepas status kewarganegaraan ganda.

Proses semacam inilah yang ditempuh oleh banyak pemain baru-baru ini, termasuk Justin Hubner.

6 dari 6 halaman

Memahami naturalisasi pemain Timnas Indonesia dengan lebih mudah

Bola.net coba menyederhanakan berbagai jenis naturalisasi atau peralihan kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia dengan kondisi-kondisinya sebagai berikut:

  • Pemain asing dengan keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan. Contoh kasus Irfan Bachdim dan Elkan Baggot yang melepas paspor asing.
  • Pemain asing tanpa keturunan WNI: Proses lebih sulit, minimal tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau mendapatkan pertimbangan DPR RI yang kemudian dikabulkan Presiden. Contoh kasus Marc Klok.
  • Pemain asing dengan keturunan WNI: Tidak perlu memenuhi syarat tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, karena menurut undang-undang Ia tetap memiliki status WNI, hanya perlu mendaftarkan diri. Contoh kasus Ivar Jenner, Shayne Pattyname, Justin Hubner, dan masih banyak lagi.
Ver detalles de la publicación